Assalamu'alaikum wr.wb.
Apa kabar Sobat Lagubagusku? Semoga semuanya senantiasa ada dalam lindungan-Nya. Tidak terasa ternyata kepercayaan masyarakat kita terhadap transaksi online semakin meningkat. Salah satunya transaksi Jasa Online di Lagubagusku ini.
Sebagai sebuah layanan
Jasa Aransemen Musik online yang masih dalam taraf pengembangan, Lagubagusku kian hari kian bertambah pengalaman dalam memberikan pelayanan kepada Sobat Lagubagusku sekalian. Seiring dengan perkembangannya, kami menemukan beberapa kekhawatiran dalam melakukan transaksi secara online, terutama transaksi di Lagubagusku ini.
Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran kami adalah perihal halal-haramnya transaksi yang terjadi di Lagubagusku.
Dalam bertransaksi online barang atau jasa yang menjadi produk tidak dapat diserah-terimakan secara langsung sebagaimana transaksi offline, sehingga memerlukan selang waktu hingga barang atau jasa sampai di tangan pembeli. Padahal dalam sebuah jual beli utang piutang itu tidak diperbolehkan. Maksud utang piutang di sini, Lagubagusku berutang untuk menunaikan tugas memberikan jasa, sedangkan pembeli berutang membayar sisa uang muka (DP).
Dengan demikian, haruslah ada minimal salah satu pihak yang tidak menghutangkan, baik itu Lagubagusku atau pembeli. Mengingat pembuatan jasa musik tidak dapat ditunaikan secara kontan, maka hendaknya pihak pembeli lah yang menunaikan secara kontan, tanpa DP. Hal inilah yang sering kita temui dalam toko online - toko online yang sudah berkembangan di mana pembayaran oleh pembeli dilaksanakan secara tunai sebelum barang dikirim, inilah yang kami harapkan.
Memang masih ada alternatif lain selain pembayaran tanpa DP, yaitu pembayaran ditempat, sehingga akad jual beli dilaksanakan secara langsung sebagaimana transaksi offline. Namun, alternatif ini menjadi hal yang sulit karena sebelum terjadi kesepakatan, kami memberikan kesempatan revisi bila ada hasil yang tidak sesuai dengan keinginan pembeli. Artinya bila kami memberikan alternatif pembayaran ditempat maka akan timbul kekhawatiran baru dimana transaksi setelah revisi menjadi tidak wajar.
Untuk itu, satu cara yang kami terapkan adalah dengan tidak menerima pembayaran dengan uang muka atau DP terlebih dahulu, melainkan harus melalui pembayaran secara tunai. Dengan demikian kami menggunakan cara yang sama seperti toko online pada umumnya.
Salah
satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi
obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu.
Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online
adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.
Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang.
Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun
tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan
ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan
piutang.”
Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (a
t-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan
Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222)
Karena itu agar Anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang
dengan utang, maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara
tunai, sehingga skema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi
salam.
Baca selengkapnya:
http://www.konsultasisyariah.com/halal-haram-bisnis-online/#ixzz2CRb48fNO
"Salah satu ciri khas
perniagaan secara online adalah barang yang menjadi obyek transaksi hanya bisa
diserah-terimakan selang beberapa waktu. Serah terima fisik barang secara
langsung dalam jual-beli secara online adalah suatu hal yang mustahil dapat
dilakukan.
Dalam kondisi ini, Anda
melakukan transaksi yang sama-sama terutang. Sementara secara hukum, transaksi
ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal
berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun tentang larangan menjual piutang
dengan piutang, akan tetapi kesepakatan ulama telah bulat bahwa tidak boleh
memperjual-belikan piutang dengan piutang.”
Ungkapan senada juga
diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar
al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222)
Karena itu agar Anda
tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang dengan utang, maka lawan transaksi
harus melakukan pembayaran secara tunai, sehingga skema jual beli yang anda lakukan
menjadi transaksi salam."
Salah
satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi
obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu.
Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online
adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.
Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang.
Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun
tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan
ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan
piutang.”
Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222)
Karena itu agar Anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang
dengan utang, maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara
tunai, sehingga skema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi
salam.
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/halal-haram-bisnis-online/#ixzz2CRb48fNO
Salah
satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi
obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu.
Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online
adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.
Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang.
Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun
tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan
ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan
piutang.”
Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222)
Karena itu agar Anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang
dengan utang, maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara
tunai, sehingga skema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi
salam.
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/halal-haram-bisnis-online/#ixzz2CRb48fNO
Salah
satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi
obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu.
Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online
adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.
Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang.
Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun
tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan
ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan
piutang.”
Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222)
Karena itu agar Anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang
dengan utang, maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara
tunai, sehingga skema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi
salam.
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/halal-haram-bisnis-online/#ixzz2CRb48fNO
Salah
satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi
obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu.
Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online
adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.
Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang.
Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun
tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan
ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan
piutang.”
Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222)
Karena itu agar Anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang
dengan utang, maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara
tunai, sehingga skema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi
salam.
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/halal-haram-bisnis-online/#ixzz2CRb48fNO
Salah
satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi
obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu.
Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online
adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.
Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang.
Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun
tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan
ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan
piutang.”
Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222)
Karena itu agar Anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang
dengan utang, maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara
tunai, sehingga skema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi
salam.
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/halal-haram-bisnis-online/#ixzz2CRb48fNO
Salah
satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi
obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu.
Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online
adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.
Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang.
Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun
tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan
ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan
piutang.”
Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222)
Karena itu agar Anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang
dengan utang, maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara
tunai, sehingga skema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi
salam.
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/halal-haram-bisnis-online/#ixzz2CRb48fNO
Semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk wawasan dalam bertransaksi di Lagubagusku ini. Terimakasih! :-D
No comments:
Post a Comment
Sampaikan komentar anda! Kritik dan saran yang membangun sangat kami nantikan demi perbaikan layanan Lagubagusku.com.